Profil Kami
UNSUR-UNSUR ORGANISASI
Pasal 2 |
Unsur-Unsur Organisasi Badan terdiri dari : |
a. Badan |
b. Sekretariat : |
- - - |
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; Sub Bagian Penyusunan Program; Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
|
c. Bidang Bina Ideologi: |
- - |
Sub Bidang Bina Ideologi; Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.
|
|
d. Bidang Politik: |
|
|
- - |
Sub Bidang Implementasi kebijakan Publik dan Pendidiakan; Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitasi Pemilu. |
e. Bidang Kewaspadaaan Nasional: |
- - |
Sub Bidang Kewaspadaan Dini dan Pengawasan Orang dan Lembaga Asing; Sub Bidang Penanganan Konflik. |
f. Bidang Keatahanan Seni, Budaya, Agama , Kemasyarakatan dan Ekonomi |
- - |
Sub Bidang Ketahanan Seni, dan Budaya; Sub Bidang Ketahanan Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi. |